Jabar Dapat Jatah 900 Ribu Penerima Kartu Prakerja, Data Akan Disingkronkan Kembali

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi

mengatakan bahwa Jawa Barat akan mendapatkan jatah 900 ribu untuk masyarakat yang mendapatakan Kartu Prakerja.

“Kalau waktu rapat dengan bu Menteri kita diberikan paparan bahwasannya Jabar diberikan 900 ribuan yah. Tetapi nanti bakal disesuaikan dengan data yang rill,” ucap Ade saat dihubungi Jabar Ekspes, Bandung, Rabu (8/4).

Kadisnaker Jabar mengatakan bahwa pendataan untuk program Kartu Prakerja sudah dilakuan pendataan terhadap para pencari kerja maupun penganguran semenjak bulan Febuari sesuai dengan arahan dari Kemennaker.

“Pendataannya menggunakan 2 metode. Pendaftaran melalui online sebanyak 230 ribu orang dan pendaftaran secara langsung tidak jauh berbeda sekitar 260ribu orang. Jadi diangka 200ribu untuk mencari kerja, artinya meraka yang belum bekerja kemudian ada pengangguran yang ingin bekerja atau PHK bisa mendapatkan,” katanya.

Dijelaskan Ade, program Kartu Prakerja itu awalnya untuk mereka yang diberi pelatihan kerja ditempat pelatihan yang dibiayai oleh APBN. Namun kemudian adanya bencana Covid-19 ini kembali membahas dengan beberapa Disnaker Provinsi dan daerah.

“Intinya kartu prakerja ini yang sifatnya memberitakan pelatihan disaat covid-19 tidak mungkin melaksakan pelatihan, karena lebih penting itu menjamin kelangsungan hidup pekerja atau buruh,” jelasnya.

“Jadi pada saat setelah rapat Presiden dengan para Menteri akhirnya diputuskan Kartu Prakerja akan disesuaikan dengan bencana Covid-19. Bentuknya pelatihan online tetapi yang diperbesar bukan biaya pelatihan, melainkan intensif yang dibesarkan,” imbuhnya.

Ade mengatakan setiap masyarakat yang akan mendaftar kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana jaminan senilai Rp3.550 ribu.

Menurutnya dari dana tersebut dibagi dalam beberapa bagian, Rp 1 juta untuk pembayaran online, Rp 600 ribu sebanyak 4 bulan untuk insentif, dan Rp 150 untuk survei pekerjaan.

“Segala biaya maupun data penentuan penerima kemudian pengelola pertanggungjawaban itu ditentukan oleh Kemenko perekonomian,” paparnya

Ade menuturkan bahwa daerah (Pemprov) hanya menyediakan data calon. Maka dari itu Ade menjelaskan data mekanisme penyaluran akan dikelola oleh Kemenko.

“Kriterianya tentunya memasuiki usia angkatan kerja, pendidikan formal, kemudian jelas jelas mereka memiliki kartu Pra Kerja yang terdaftar,” tuturnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan