BALEENDAH – Untuk mengantisipasi penyebaran virus korona, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terpaksa melaksankan sidang dengan online melalui video conference (VC).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Asep Sunarsa mengatakan, akibat adanya penyebaran covid-19. Sejak, Rabu (1/4), semua peradilan Pidana Umum, Pidana Khusus dilakukan secara online. Sehingga, hakim tetap di Pengadilan, Kejaksaan tetap di Kantor Kejaksaan,dan terdakwa tetap di Lapas.
”Meski secara online, persidangan tetap dilakukan seperti biasa, cuman tempatnya yang berbeda,” kata Asep saat di wawancara di Kejaksaan, Kamis (2/4).
Asep mengatakan, sidang online ini dilaksanakan hingga keluar kebijakan pemerintah terhadap penyebaran Covid-19 ini, karena pihak lapas pun tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar Lapas, adanya virus tersebut.
”Yang melakukan sidang di kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi, Hakim tetap di Pengadilan, sedangkan Penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa di lapas,” jelasnya.
Menurutnya, sidang online ini sangat efektif, pasalnya untuk membatasi dan menghindari penyebaran Covid-19, karena kalau tidak dilakukan seperti ini, maka akan ada kerumunan masyarakat, maka hal itu sangat rawan penyebaran virus tersebut. ”Ini merupakan solusi terbaik. Dalam satu hari bisa 10 hingga 20 perkara yang sidang,” tuturnya.
Saat ditanyakan apakah ada kesulitan dalam sidang online ini, Ia mengatakan, Apabila sinyalnya masih bagus, maka komunikasi akan tetap baik dalam persidangan, artinya seperti sidang biasa. ”Hingga saat ini tidak ada kesulitan, karena sinyalnya bagus, sehingga sidang pun tetap lancar,” pungkasnya. (yul/rus)