Kriteria yang berhak atas asuransi tersebut di antaranya petani penggarap atau pemilik lahan maksimal 2 hektare yang memiliki lahan irigasi, tadah hujan dan yang dekat dengan sungai.
“Ganti rugi diberikan apabila umur padi sudah melewati 10 hari tanam, umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/ gogo rancah), intensitas kerusakan lebih dari 75 persen serta luas kerusakan lebih dari 75 persen,” pungkas Mita. (mg4/yan).