CIMAHI – Seluruh perusahaan di Kota Cimahi diimbau menghentikan atau melakukan pembatasan aktifitas usahanya untuk sementara waktu. Bukan dalam rangka lebaran, melanukan sebagai pencegahan wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Imbauan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrhawan dengan nomor surat 440/1276/Disnaker, yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, penutupan atau pembatasan aktifitas perusahaan untuk sementara waktu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
”Kita mengimbau mulai hari ini (26/3) mengurangi atau menghentikan aktifitas perusahaan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencegahan penularan Covid-19,” kata Uce saat dihubungi, Kamis (26/3).
Berdasarkan data Disnaker Kota Cimahi, jumlah perusahaan di Kota Cimahi ada 266, dengan rincian 76 perusahaan besar, 97 perusahaan menengan dan 93 perusahaan kecil. Dikatakan Uce, surat tersebut disebar ke semua perusahaan melalui WhatsApp group HRD perusahaan maupun langsung dibagikan.
”Kita sebar ke semua lewat WA grup HRD perusahaan, maupun langsung dibagikan copy-nya,” sebutnya.
Hingga saat ini, terang Uce, sudah ada sejumlah perusahaan yang menghentikan aktifitas maupun membatasi aktifitas usahanya. Perusahaan tersebut di antaranya PT Gamatex, PT Suritex, Aswindo dan Gucitex.
”Baru empat perusahaan yang lapor,” ucapnya.
Jika tidak dapat menghentikan aktifitas perusahaan untuk sementara waktu, lanjut Uce, pihaknya mengintruksikan agar menerapkan kebijakan social distancin (jaga jarak fisik antarorang) atau bekerja di rumah (Work From Home).
”Bagi karyawan yang diliburkan, agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah, kecuali ada kepentingan yang mendesak,” tegasnya.
Untuk hak karyawan seperti gaji, tegas Uce, tidak ada intruksi khusus dari Disnaker Kota Cimahi. Pihaknya mempersilahkan kepada perusahaan dan karyawan untuk bermusyawarah.
”Disnaker hanya memantau pelaksanaannya,” tuturnya.
Dalam melaksanakan imbauan itu, pihaknya juga meminta perusahaan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penangguulangan Covid-19.(mg3/ziz)