CIANJUR – Empat pelaku pencurian ratusan 360 boks masker di RSUD Pagelaran berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Tiga orang pelaku di antaranya merupakan karyawan dan honorer RSUD Pagelaran berinisial ISF, R dan Y . Sedangkan satu pelaku lain berinisial C merupakan penadah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, satu dus karton berisi empat boks masker, beberapa kotak jarum suntik, 3 buah kartu ATM serta 2 unit handphone.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan keempat pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing ketika menikmati hasil curiannya.
“Semua, keempat tersangka satu rangkaian mencuri untuk keuntungan pribadi,” katanya kepada wartawan dalam ekspose kasus di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).
Diungkapkan Kapolres, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cianjurekspres.net)