Lebih lanjut, untuk mengatisipasi panic buying, jajarannya pun telah menindak lanjuti Surat Edara Wali Kota Bandung Nomor 444/Surat Edaran/030/Dinkes. Jajarannya telah memberikan kebijakan yakni pembatasan maksimal untuk membeli sembako atau barang pokok rumah tangga.
”Pembatasan ini berlaku untuk gula putih hanya boleh berada di dua Kg, untuk beras 10 Kg, Minyak Goreng 4 Liter dan Dua Dus Mie Instan,” urainya.
Pembatasan ini, kata dia, karena stok di pasar tradisional dan toko modern mengalami penyusutan, sehingga harus tetap dijaga kestabilannya.
”Harganya masih di Rp12 ribu perkilogram sesuai anjuran Harga Eceran Tertinggi (HET) Kementerian Perdagangan di UU Nomor 7 Tahun 2010, khusus untuk gula putih. Tapi ada juga di pasar-pasar tradisional saat ini sudah menjual Rp17 ribu perkilogram,” tandasnya.(mg2/ziz)