JAKARTA – Kalangan DPR RI menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut atas pemberian Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH).
Anggota DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, latar belakang pengusutan karena beredarnya surat asosiasi eksportir buah Australia yang memaparkan keluhan soal ketidaktransparanan impor di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah harus meluruskan persoalan ini dengan Australia dan surat tersebut bisa menjadi pemicu bagi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut indikasi korupsi dari persoalan RIPH.
“Kalau benar ada dugaan jual beli kuota impor, atau ijin impor, ya harus diusut, diproses secara hukum. Bisa KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian,” ujar Anggota DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono kepada wartawan, Jumat (20/3).
Dave menegaskan, praktik-praktik ‘jual-beli’ kuota impor yang hanya dikuasai pemain-pemain tertentu, jelas bukan hanya menyalahi prinsip fair trade.
’’Ini patut diduga adanya tindakan korupsi,’’cetus Dave
Lebih lanjur dia mengatakan, kalangan DPR sendiri sebetulnya siap membahas dengan pemerintah. Hal ini dilakukan tidak mengganggu hubungan diplomatic kedua negara.
“Kita kan tahu ini muncul di media. Sampai saat ini memang belum ada nota diplomatik dari pemerintah Australia, kalau sudah ada akan direspon Kemenlu, baru bisa kita bahas bersama (DPR),” jelas politisi Partai Golkar ini.
Dave menilai, jika tuduhan dari asosiasi itu benar adanya, melalui pemerintah Australia sebetulnya bisa saja menggugat melalui pengadilan abritrase internasional. Meskipun persoalan itu tidak dia inginkan.
“Oligopoli atau monopoli itu bisa diselesaikan melalui pengadilan arbitrase internasional,” kata dia lagi
Di kesempatan terpisah, Dewan Pembina Perhimpunan Ekonom Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi menanggapi soal surat tersebut.
Kemendag seharusnya dapat memeriksa apakah proses penetapan ijin sudah sesuai prosedur atau tidak. Baik dalam proses maupun dari ketentuan terkait importirnya.
“Sedang Kementan dapat memeriksa juga apakah proses penetapan rekomendasi sudah sesuai prosedur. Tentu kita tidak ingin kasus-kasus pemberian ijin tersebut terindikasi malpraktik,” ujar mantan Wakil Menteri Perdagangan itu.
Dia menilai, surat itu, belum ada implikasi terhadap isu impor buah ini. Kecuali, jika kemudian pemerintah Australia yang berkirim surat resmi ke pemerintah RI melalui Kemenlu atau Kemendag.