BANDUNG – Dianggap melakukan indisipliner empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah dikeluarkan pada tahun ini.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, empat anggota itu dikeluarkan karena menerima bayaran ketika razia dengan alasan khilaf.
“Mereka waktu ditanyakan alasan mereka khilaf tidak bisa diterima akal sehat tapi terbukti indisipliner, setiap apel pagi kita selalu peringatkan untuk tidak berbuat demikian,”ucap Idris kepada Jabar Ekspres, di Kantor Satpol PP Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (17/03).
Dia menuturkan, semenjak Rasdian sebagai Kasatpol PP Kota Bandung peneraapan disiplin kepada seluruh jajaran sudah diterapkan. Hal ini sebagai salah satu contoh tindakan tegas bagi setiap anggota yang melanggar aturan.
Selain itu, untuk anggota yang diketahui melanggar, harus ada proses administrasi terlebih dulu. Termasuk mengklarifikasi kebenarannya. Jika terbukti maka akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Idris menambahkan, untuk anggota Satpol PP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejauh ini tidak ada yang melakukan tindakan indisipliner.
“Justru sampai sekarang belum ada yang dikeluarkan kalau untuk PNS cenderung memahami kode etik,”ungkapnya.
” Kita ingin kewibawaan Satpol PP tejaga di mata masyarakat sehingga ketika menerapkan aturan Perda, masyarakat pun patuh,’’ pungkas Idris.(mg2/yan)