BANDUNG – Sungguh sadis, hanya karena diduga tidak mau melakukan hubungan badan AS, 65, tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Bahkan, Yoyoh Rokayah, 53, harus meregang nyawa ditangan suaminya sendiri dengan luka tusuk dan lebam pada bagian wajah.
Tersangka AS, Warga Jl. Citepus 1 Rt. 001 Rw. 005 Kel. Pajajaran Kec. Cicendo Kota. Bandung ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah perbuatannya dilaporkan warga.
Kapolrestabes Kota Bandung Kombes. Pol. Ulung Sampurna dalam keterangan rilisnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara kuat dugaan pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa cemburu kepada korban pada saat meminta berhubungan intim korban tidak bisa memenuhi keinginan pelaku.
Peristiwa terjadi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah besi pipah dengan penjang 50 cm.
Kemudian pukulan itu mengenai bagian muka sebanyak tiga kali. Selain itu, bagian tubuh lainnya yang jadi sasaran pemukulan adalah tangan dan kaki korban.
’’ Pelaku juga kemudian menusuk korban dengan pisau dapur pada bagian dada dan paha korban sehingga korban mengalami luka sobek dibagian pelipis sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada dan luka sobek di bagian paha,’’ucap Ulung dalam rilisnya yang di terima Jabar Ekspres, Selasa, (10/3).
Ulung menuturkan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di antarany satu buah pipa besi berukuran kurang lebih 50 Cm, Satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam. Satu buah sprey yang ada bercak darah dan satu Stel pakaian milik korban.
’’Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 44 Ayat 3 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta rupiah,’’pungkas Ulung. (bah/yan).