“Yang berhak menginformasikan positif atau tidaknya itu harus satu pintu, yakni dari (Pemerintah) pusat,” kata Rudy,
Menurutnya pihak Pemerintah Kabupaten melalui RSU dr Slamet telah menyampaikan sampel-sampel kepada Pemerintah Pusat.
“Kita hanya sebatas menyampaikan sampel-sampelnya saja, nanti Pemerintah Pusat yang berwenang menyampaikannya,” katanya.
Status pasien terindikasi korona sendiri masih PDP (Pasien Dalam Pengawasan). “Statusnya masih PDP, terkait gejalanya saya kurang tahu,” katanya. (mg1/yan)