CIMAHI – Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi memiliki tugas untuk merampungkan sebanyak 26 Peraturan Daerah (Perda), yang sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Perda tersebut akan dikerjakan oleh Panitia Khusus (Pansus), yang merupakan para Anggota DPRD Kota Cimahi yang berjumlah 45 orang. Artinya, akan ada 26 Pansus yang dibentuk DPRD Kota Cimahi tahun ini. Setiap Pansus akan dihuni 10-15 anggota.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengatakan, dengarn rancangan kerja yang sudah dibuat, pihaknya optimis 26 Perda merupakan usulan dari Pemkot Cimahi maupun DPRD Kota Cimahi itu akan tuntas tahun ini. Hingga saat ini baru ada tiga Perda yang dibahas.
“Kita akan atur dalam agenda rencana kerja tahun 2020 yang sudah ditetapkan. Insya Alloh optimis bisa diselesaikan semuanya,” kata Achmad saat dihubungi, Minggu (8/3).
Dalam menyelesaikan Perda, kata Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, dibutuhkan pembahasan seperti rapat-rapat dengan stakeholder terkait hingga study banding atau Kunjungan Kerja (Kunker) ke daerah lain.
“Dalam rencana kerja kita begitu ada pembahasa berupa rapat-rapat dengan stakeholder terkait Perda, maupuan melakukan kajian komparatif di daerah lain,” jelas Azul.
Setiap Perda, DPRD Kota Cimahi sudah merencanakan maksimal dua kali Kunker ke daerah terkait. Artinya, tahun ini para Anggota DPRD Kota Cimahi akan bepergian ke luar daerah sebanyak 52 kali hanya untuk membahas Perda.
“Dalam rencana kerja kita, setiap pembahsan Perda itu maksimal 2 kali kunjungan, enggak boleh lebih dari 2,” terang Azul.
Ia menekankan, untuk setiap Pansus agar mendapatkan substansi yang dibutuhkan dalam setiap pembahasan dan kunjungan ke daerah lain maupun kondusltasi ke pemerintah pusat.
“Yang bisa dijadikan bahan untuk memperkaya atau membandingkan Raperda terkait,” tandasnya.
Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk membuat satu Perda mencapai Rp 200 juta tahun ini..
Artinya, dana yang akan dikuras dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun ini mencapai Rp 5 miliar hanya untuk kebutuhan pembuatan Perda. “Untuk per Perda itu anggarannya sekitar Rp 200 juta,” terang Enang.