Alhamdulillah, 261 CPNS KBB Tahun 2018 Akhirnya Dapat SK PNS

Alhamdulillah, 261 CPNS KBB Tahun 2018 Akhirnya Dapat SK PNS
0 Komentar

KBB – Sebanyak 261 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mendapatkan surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Betul sudah mendapat SK, diberikan pak Bupati secara simbolis kepada 5 orang,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) KBB, Dini Setiawati, saat dihubungi, Minggu (8/3).

Setelah mendapatkan SK, para CPNS tersebut dipastikan akan mendapat gaji penuh berikut tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:Diburu Masyarakat, Tenyata ini Khasiat Jahe Merah dan Temu Lawak untuk Virus KoronaEmil dan Ganjar Ketemu di Dago, Ditanya Bakal Duet di Pilpres 2024? Begini Jawabannya

Gaji dan tunjangan para CLNS tersebut nantinya akan diurus oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing sesuai formasi mereka saat mengikuti tes CPNS.

“Gaji tinggal diurus oleh bendahara gaji mereka masing-masing sebelum tanggal 15. Berarti mereka tidak perlu rapel, tapi itu tergantung yang mengurusnya,” katanya.

Sementara untuk formasi bidan, hingga saat ini belum ada keputusan dan SK penempatan akan diberikan pada 1 April 2020 mendatang karena kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Untuk bidan akan diberikan bersamaan pada saat pengambilan sumpah PNS. Itu pelaksanaannya ada di bagian bangrir,” katanya.

Seperti diketahui, selama mereka belum mendapatkan SK PNS, selama satu tahun mereka hanya mendapatkan gaji 80 persen dan belum mendapatkan tunjangan.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 ada beberapa golongan untuk gaji PNS. Untuk pendidikan terakhir S1 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA.

Bagi CPNS lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 2.579.400, lulusan D3 dengan masa kerja 3 tahun mendapat Rp 2.301.800, dan lulusan SMA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.

Baca Juga:Persib Bawa Tiga Poin, Hadiah Penalti dan Gol Bunuh Diri Jadi Penentu KemenanganReklame Produk Rokok Bertebaran di Depan Sekolah dan Masjid Agung Lembang

“Setelah satu tahun peserta CPNS bisa mendapat gaji full dan mendapat SK, tapi harus ikut ujian kompetensi dulu, baru bisa,” tegasnya. (mg6/yan)

0 Komentar