“Jadi jelas bahwa tanah itu adalah aset sah milik Pemda KBB. Saat ini, tanah eks pacuan kuda untuk pengoperasionalannya sudah diserahkan ke Persatuan Olahraga Berkuda atau Pordasi KBB,” pungkasnya. (mg6/yan)
Pemda Bandung Barat Blokir Aset Lapangan Pacuan Kuda Agar Tidak Diklaim
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News