CIMAHI – Meski sudah belasan tahun menjadi sebuah kota yang mandiri, Kota Cimahi ternyata belum memiliki Perda RDTR. Padahal, materinya sudah dibaha sejak tahun 2013 dan kini sudah berbentuk materi teknis.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani beralasan, belum rampungnya Perda RDTR Kota Cimahi disebabkan kerap ada perubahan kebijakan secara nasional dan tingkat daerah yang harus dimuat materi RDTR.
“Kalau Cimahi RDTR sudah ada, hanya belum dibuat Perda. Materi teknisnya sudah siap. Kendalanya adanya perubahan kebijakan nasional sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelas Amy saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (27/2).
Baca Juga:Pemda Bandung Barat Blokir Aset Lapangan Pacuan Kuda Agar Tidak DiklaimKartu Pengawas Angkuta Umum Palsu Ditemukan Saat Razia Gakum di Cimahi
Menurutnya, berdasarkan informasi dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) sendiri menyebutkan, banyak kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR. Ternyata salah satunya Kota Cimahi yang sudah sejak tahun 2001 menjadi daerah otonom.
Dikatakan Amy, tahun 2020 ini pihaknya menargetkan RDTR Kota Cimahi sudah berbentuk Perda. Prosesnya saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
“Kita sudah bahas dari tahun sebelumnya. Hanya tinggal persetujuan dari provinsi atau dari pusat. Sedang kita kejar,” cetus dia. (mg4/yan).
