CIMAHI – Ketika wajib pajak (wp) hendak memasang reklame, ada-ada saja modus yang dilakukan agar terhindar dari kewajiban bayar pajak. Biasanya ini dilakukan oleh perusahaan komersil yang memasang reklame non permanen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, mereka ini biasanya memanipulasi jumlah reklame yang akan dipasang.
Misalnya, ada yang mengajukan pemasangan reklame non permanen di 100 titik. Namun saat dicek ke lapangan, kenyataannya reklame tersebut lebih dari 100 titik.
“Jadi diselip-selip. Misal ada 5 deret, ternyata ditenganya ada 1 atau 2 reklame yang tidak didaftarkan. Ada yang kita temukan seperti itu,” ungkap Dadan kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, (26/2).
Untuk mengatasi aksi nakal dari WP itu, kata Dadan, pihaknya langsung memanggil pihak vendor pembuat reklame, kemudian dibuatkan berita acara untuk pembayaran pajak reklamenya.
Tahun lalu juga, terang Dadan, pihaknya menemukan reklame yang terpasang tapi tidak didaftarkan sebagai WP. Personel Bappenda biasanya langsung melakukan penelusuran.
Ternyata didapati vendor yang bersangkutan sudah membayar, namun diwakilkan kepada vendor lain. “Jadi sampai 3 tangan (vendor). Kita panggil semua kita tagihkan akhirnya bayar. Ada kejadian tahun lalu seperti itu,” bebernya.
Sementara perihal WP yang kerap menunggak pembayaran pajak, tegas dia, pihaknya selalu memberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Dimulai dari peringatan 1, 2 dan 3, termasuk pemasangan media peringatan terhadap penunggak pajak.
“Harapannya jadi syok terapi juga ke yang lain. Jadi manakala enggak bayar, kita juga ada prosedur (pemberian sanksi),” tegas Dadan.
Kepala Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menambahkan, jatuh tempo pembayaran pajak reklame terhitung 30 hari sejak objek pajaknya terpasang.
“Per 30 hari sejak diterbitkan, kalo pajak reklame ketetapannya dterbitkan setelah dipasang. Setelah jatuh tempo kalo belum bayar diterbitkan teguran 1,” kata Lia. (mg4/yan).