CIMAHI – Masih terkatung-katungnya 21 tenaga honorer yang sudah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Ahmad Saefulloh seperti tidak memberikan solusi.
Menurutnya, kondisi ini sebetulnya bukan saja terjadi di Kota Cimahi. Tapi terjadi menyeluruh secara nasional.
“Sama itu masalah nasional jadi daerah pun sudah melaksanakan sesuai perintah Kemenpan RB,” kata Ahmad.
Baca Juga:Wah Keterlaluan! Sudah Lolos P3K, Sampai Setahun Belum Ada PengangkatanHanya Gunakan Bambu, Dua Anggota TNI Gendong Warga yang Lagi Sakit Sejauh 2 Kilometer
Dia menerangkan, tenaga honorer yang sudah lolos P3K hasil seleksi pertama sudah ditetapkan sejak Februari 2019. Hanya saja, kata dia, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima informasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Untuk P3K usianya sudah setahun dari Februari 2019 sampai Februari 2020. Pas udah ditetapkan lulus (dibiarkan begitu saja),” ungkapnya.
Dia beralasan, secara prinsip pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan daerah dalam perekrutan P3K ini.
“Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada intruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap,” ujar Ahmad.
Sementara untuk mekanisme lainnya, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.
Tapi, soal rincian dan sumber gajinya lanjut Ahmad, sampai sekarang belum menemui kejelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA.
Kemudian, aturan sumber gajinya pun belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat.
Baca Juga:Kepala Dinas P2KBP3A Alami Kecelakaan, Mobil Pribadinya RingsekWarga Minta Dibangun Tempat Pembuangan Sampah, DLH Bilang Lahannya Enggak Ada
“Gajinya belum jelas aturannya. Aturannya belum ada, kan (sumber) keuangannya belum jelas,” ucapnya.
Kemudian, soal NIP pun sampai saat belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K.
“Daerah mah siap. Tinggal menerbitkan SK Wali Kota tapi kan regulasi kelanjutannya (dari pemerintah pusat),” tandasnya. (mg4/yan).
