BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa Tindak Pidana Perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), Kamis (20 Februari 2020).
Majelis Hakim yang diketuai Wirjono Prodjodikoro memutuskan bahwa terdakwa AS alias DAS, AAP, dan R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp98.059.726.832,- subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa AS alias DAS; 3 tahun dan denda sebesar 2 x Rp98.059.726.832,- subsider 3 bulan kurungan untuk terdakwa AAP; dan 2 tahun dan denda sebesar 2 x Rp805.779.545,- subsider 1 bulan kurungan untuk terdakwa R.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aisha Paramita, yakni masing-masing 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp98.059.726.832,- subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa AS alias DAS; 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp98.059.726.832,- subsider 3 bulan kurungan untuk terdakwa AAP; dan 3 tahun dan denda sebesar 2 x Rp805.779.545,- subsider 1 bulan kurungan untuk terdakwa R. Atas putusan ini ketiga terdakwa menerima hasil putusan Majelis Hakim sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan Banding.
Sebagaimana diketahui, Tindak Pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I yang bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Modus Operandi yang dijalankan oleh ketiga Terdakwa adalah menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak Fiktif) melalui 3 perusahaan fiktif yakni PT LSE (Majalaya), PT SPJ (Sumedang), dan PT PIK (Cimahi) selama periode bulan September 2018 hingga Juli 2019.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Total kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga terdakwa mencapai lebih dari Rp 98 Miliar.