Kalangan Dewan Cimahi Ragu 26 Raperda Bisa Diselesaikan Tahun Ini

CIMAHI – Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi memiliki tugas untuk menyelesaikan 26 Peraturan Daerah (Perda), yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, kalangan dewan masih ragu perda-perda itu bisa tuntas tahun ini.

Hal itu diakui Kepala Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (20/2).

Dia mengatakan, dari 26 Perda yang dicanangkan tahun ini, kemungkinan besar yang bisa digarap dan tuntas hingga ketuk palu hanya 22 saja.

“Kalau di atas 22 kayaknya berat. Itu juga kita buat yang skala prioritas saja. Untuk sisanya paling kita lanjutkan tahun depan,” kata Enang.

Dikatakannya, dari 26 Perda yang ditargetkan, 23 di antaranya merupakan usulan baru. “Sisa tahun lalu 3 (tiga), yaitu izin lingkungan, jasa umun dan kelembagaan di kelurahan. Yang 3 (tiga) itu akan jadi skala prioritas,” ujar Enang.

Namun memasuki bulan kedua Tahun Anggaran 2020, belum ada satupun Perda yang rampung. Pihaknya, terang Enang, baru membahas tiga Perda skala prioritas yang merupakan sisa pekerjaan tahun lalu.

Ketiganya, kata dia, saat ini tengah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 tentang Jasa Umum, Pansus II tentang Kelembagaan, dan Pansis II membahas tentang Izin Lingkungan.

“Selain yang tiga tadi yang menjadi prioritas ada ekonomi kreatif, pemuda kepeloporan, heritage hingga cagar budaya,” terang Enang.

Enang menyampaikan, mekanisme pembuatan Perda itu masuk dari Komisi di DPRD Kota Cimahi atau dari pihak Pemkot Cimahi. Ususalan itu disampaikan ke Bapemperda untuk dilakukan pengolahan.

“Nanti yang perlu dan tidaknya kita diskusikan dengan eksekutif dan setelah ada kesepakatan baru kita masukan di Propemperda itu,” sebut Enang.

Ia melanjutkan, rata-rata Perda dibuat maksimal dalam satu bulan hingga selesai. Durasi waktu tersebut termasuk pembahasan di tingkat Pansus yang membutuhkan waktu selama 14 hari kerja.

“Sebenarnya target itu 14 hari kerja di Pansus, tapi ada juga yang meleset karena berkaitan dengan teknis yang gak bisa dikerjakan dan akhirnya agak terhambat,” ungkapnya.

“Namun saya kira bisa di 14 hari karenaa draf sudah disiapkan di Bapemperda. Ke Pansus itu tinggal membahas dengan eksekutif,” tambah Enang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan