RUU Cipta Kerja Diprotes DPR

RUU Cipta Kerja Diprotes DPR
RAPAT PARIPURNA: Anggota DPR RI saat menghadiri acara paripurna di Jakarta. Salah satu yang tengah dibahas yakni soal RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law yang menjadi sorotan publik.
0 Komentar

JAKARTA- Dalam Pasal 170 ayat 1 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law menyebut pemerintah‎ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu
mendapat reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Karena, PP tidak
bisa melakukan perubahan
Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin menilai tidak bisa UU diubah hanya dengan mengeluarkan PP. Sehingga
dia mengeluhkan hal tersebut.

Baca Juga:Disdik KBB Genjot Literasi Digital Bagi SiswaASN Diminta Pahami Program Disdik Jabar

“Ya enggak bisa. Tidak bisa
perubahan UU dengan ketentuan PP. Secara hukum normatif PP enggak bisa ubah
UU,” ujar Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Oleh sebab itu, politikus
Partai Golkar ini menduga adanya salah ketik dalam RUU Omnibus Law tersebut.
Sehingga menyebutkan UU bisa diubah dengan pemerintah mengeluarkan PP. “Jadi
mungkin ini salah ketik ya,” tuturnya.

Sehingga, dalam rapat bersama
dengan pemerintah, Azis Syamsuddin akan menanyakan Pasal 170 RUU Omnibus Law
tersebut. Karena dalam aturan perundang-undangan disebutkan tidak bisa mengubah
UU dengan menggunakan PP. “Nanti dalam pembahasan akan kita bahas. Apakah juga
masih dimungkinkan dilakukan perubahan,” ungkapnya.

Diketahui,
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal
170 ayat 1 disebutkan pemerintah‎ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pasal yang
dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam
pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan
dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini
Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau
mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang
ini”.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah”.

Pasal 170 ayat (3) berbunyi: “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.‎ (jpc/drx)

0 Komentar