NasDem Dorong Revisi UU LLAJ

JAKARTA– Komisi V DPR yang membidangi perhubungan terus mendorong Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) segera direvisi.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie, saat ini proses revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Syarif mengatakan, revisi UU LLAJ sangat strategis karena terkait dengan banyak kepentingan masyarakat. Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu pembahasan dalam proses revisi UU LLAJ adalah masalah kewenangan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Menurut Syarif, pengelolaan dan penertiban SIM dan STNK itu sebaiknya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Kemenhub yang membawahi dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya memiliki hak untuk menerbitkan SIM dan STNK.

“Kalau saya berpendapat sebaiknya kewenangan mengeluarkan SIM dan STNK dikaji lagi untuk dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Syarif, kemarin (14/2).

Syarif menambahkan, kalau Kemenhub merasa tidak kuat untuk melaksanakan kewenangan tersebut, kementerian yang kini dipimpin Budi Karya Sumadi itu harus memperkuat sumber daya manusianya. “Kalau masih merasa tidak kuat dan tak mampu, maka ya sebaiknya menterinya mundur saja,” ujar Syarif.

Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu menuturkan, penerbitan SIM dan STNK oleh Kemenhub  juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatannegara bukan pajak (PNBP). 

“Semua ini juga  berkaitan dengan pemasukan negara  supaya bisa jelas, dan pengelolaannya bagus sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Syarif.

Syarif menjelaskan, pengembalian kewenangan penerbitan SIM dan STNK ke Kemenhub juga untuk menempatkan Polri pada posisi sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat 4 UUD NRI 1945. Ketentuan itu menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, tujuan revisi UU LLAJ juga untuk meningkatkan kewenangan pemerintah pusat dalam perbaikan jalan. Dia mengatakan, ketika ada jalan rusak di daerah tetapi pemerintah provinsi maupun kabupaten

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan