BANDUNG – Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan ruang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011-2031.
Kepala
Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang, Riela
Fiqrina menyebutkan, terdapat 33 pasal yang direvisi dari total 137 pasal yang
tertera dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 tersebut.
”Ada
beberapa faktor yang membuat RTRW ini harus direvisi seperti faktor eksternal
yaitu harus disesuaikan dengan kebijakan nasional dari pemerintah pusat dan
kebijakan dari provinsi,” ucap Riela di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana,
belum lama ini.
Baca Juga:Lolos Passing Grade SKD, Tak Jamin Bisa Ikuti Tahap BerikutnyaZNS, ABG Korban Pemerkosaan Alami Trauma
Dia
menjelaskan, dalam revisi RTRW ini, Pemkot Bandung akan menggeser tempat
pelayanan di dua sub pusat kota. Keduanya yakni sub pusat kota Sadangserang dan
sub pusat kota Kopo Kencana. Penggeseran pelayanan di dua sub pusat kota
tersebut dikarenakan lokasinya yang sudah semakin padat permukiman. Selain itu,
akses menuju lokasi juga kurang strategis sehingga mencari tempat yang lebih
mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dikatakannya,
untuk sub pusat kota Sadangserang mencakup Kecamatan Coblong, Cibeunying Kaler,
Cibeunying Kidul, Cidadap, Bandung Wetan dan Sumur Bandung. Sementara sub pusat
kota Kopo Kencana meliputi Kecamatan Astanaanyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa
Kidul, Babakan Ciparay dan Badung Kulon.
”Dari
delapan sub pusat kota ada dua yang tidak berfungsi, pertama Sadangserang dan
Kopo Kencana. Makanya dua ini kita geser, yang di Sadangserang geser ke
Pahlawan yang Kopo Kencana geser ke arah Leuwi Panjang,” jelasnya.
Riela
mengungkapkan, pertumbuhan pembangunan di Kota Bandung yang bergerak secara dinamis
juga menjadi alasan revisi Perda tersebut. Sehingga Pemkot Bandung perlu beradaptasi
dengan kondisi terkini. Selain itu, lanjutnya, adanya paradigma pembangunan
Kota Bandung, dinamika pembangunan Kota Bandung dan hasil evaluasi pemanfaatan
ruang di Kota Bandung juga ikut memengaruhi perubahan tersebut.
”Revisi
terhadap substansi RTRW yang juga mengacu pada dinamika pembangunan kota,”
ungkapnya.
Menurutnya,
sejauh ini pembangunan Kota Bandung lebih berorientasi ke masa depan. Yakni
