CIMAHI – Sensus Penduduk 2020 (SP2020) di Kota Cimahi bakal dimulai 15 Februari mendatang. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi sudah menyiapkan 787 petugas yang akan bekerjasama dengan pihak kelurahan.
Guna memastikan SP2020 berjalan dengan baik, BPS Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula gedung A Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Kamis (6/2)
Kepala BPS Kota Cimahi, Drs Erwan Syahriza mengatakan, SP2020 akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni sensus penduduk online mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020, dan sensus penduduk wawancara pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2020.
“Pada sensus penduduk online masyarakat bisa mengisi langsung pada 15 februari sampai dengan 31 maret 2020, dengan mengakses website sensus.bps.go.id, dengan menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), serta foto copy surat nikah,” jelas Erwan ditemui usai Rakor SP2020.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak sempat sensus online, sambung Erwan, nanti didatangi petugas pada bulan juli 2020. “Petugas sensus Cimahi 787 orang. Kita berkoordinasi dengan kelurahan untuk merekrut petugas. Kami berharap petugas orang kelurahan setempat,” katanya.
Dijelaskannya, SP2020 merupakan pendataan penduduk secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali yang bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran, dan karakteristik penduduk Indonesia.
“Sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah,” ucap Erwan.
Menurutnya, hasil Sensus Penduduk ini akan dijadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan. Dengan mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, pendidikan yang ditamatkan, maka pemerintah baik Pusat maupun Daerah bisa memperoleh gambaran tentang kebutuhan suatu wilayah.
“Setelah hasil akhir SP2020 ini keluar, data tersebut dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar perencanaan pembangunan didalam menentukan kebijakan, serta keputusan yang lebih tepat sasaran untuk diimplementasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan yang membuka acara rakor SO2020 ini menjelaskan, sebagaimana diketahui kegiatan Sensus Penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, dimana hal ini telah dimulai dari tahun 1961.
Sensus penduduk ini dilaksnakan di seluruh wilayah di Indonesia, dan bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju satu kependudukan Indonesia.