CIMAHI – Angka perceraian di Kota Cimahi terbilang cukup tinggi. Pada 2019, tercatat ada 2.311 perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama Cimahi. Angka itu tersebar dari 15 kelurahan se-Kota Cimahi.
Rinciannya, sebanyak 1.501 perkara masuk pada 2019 dan 810 perkara merupakan sisa perkara 2018 yang ditangani ditahun 2018. Sementara dari perkara yang masuk pada 2019 itu, 1.031 perkara di antaranya merupakan cerai gugat, dan sisanya cerai talak.
Hakim Pengadilan Agama Cimahi, Anung Saputra membenarkan banyaknya kasus cerai yang ditangani selama 2019. Dari jumlah kasus yang masuk, yang belum selesai ditangani sebanyak 139 perkara.
“Yang terbanyak dari perceraian itu yang mengajukan pihak perempuan. Dari data itu, perempuan sebanyak 1.035 orang, sedang laki-laki hanya 290 orang,” terang Anung, Rabu (5/2).
Anung menjelaskan, ada sejumlah faktor menjadi penyebab timbulnya kasus perceraian di Kota Cimahi. Di antaranya, faktor ekonomi, kurang memberi nafkah dari pihak suami, tidak memberi nafkah, selingkuh, serta faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor moral.
“Selingkuh itu tidak hanya dilakukan oleh pihak suami, dari pihak istri juga cukup banyak. Karena istri bekerja, pulang capek, sehingga kebutuhan di ranjangnya tidak terpenuhi, akhirnya laki-lakinya selingkuh,” jelas Anung.
Sedang untuk kasus moral, sambung Anung, biasanya istri meminta cerai kepada suami karena tidak bisa menjadi imam yang baik dalam keluarga, dan tidak menjalankan ibadah, seperti tidak melaksanakan salat, dan tidak mau salat berjamaah.
“Karena ayah yang baik harus bisa memimpin keluarga, dan menjadi suri tauladan bagi anak-anaknya,” katanya.
Jadi kasus perceraian yang diputus, kata Anung, terjadi karena perselisihan yang tidak pernah selesai, serta suami tidak memberikan nafkah mutlak. Dari kasus itu juga ada tuntutan pembatalan nikah, satu perkara. Dimana isteri kedua meminta cerai, karena suami mengaku bujangan.
“Tetapi kemudian isteri pertamanya datang, sehingga pernikahannya dibatalkan karena pernikahannya dianggap tidak sah,” pungkas Anung. (mg4/yan).