CIMAHI – Setelah dua tahun lebih beroperasi, kegiatan tera dan tera ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal akhirnya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini muncul dari retribusi kegiatan transaksi perdagangan di Kota Cimahi.
Penarikan retribusi dari kegiatan UPTD yang berada di bawah Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, retribusi dari tera dan tera ulang baru bisa ditarik Oktober 2019. Tepatnya setelah Perda dan petunjuk teknis berupa Perwal-nya disahkan.
”Jadi baru bisa ditarik retribusinya itu tahun lalu karena berkaitan dengan Perda. Tapi kalau pelaksanaan semenjak diserahkan ke kota tetap melaksanakan (tera),” jelas Adet saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (5/2/2020).
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam menambahkan, capaian retribusi dari tera dan tera ulang tahun lalu masih minim. Namun, berpotensi akan terus mengalami peningkatan sebab masih banyak potensi objeknya yang akan terus digali.
”Retribusi kita baru masuk ke kas daerah sekitar Rp 34 juta. Mulai efektif ditariknya itu Oktober 2019,” terangnya.
Reni menyampaikan, tahun lalu tercatat ada 1.815 Ukur, Takaran, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang. Rinciannya, Timbangan Elektronik (TE) ada 764, Timbangan Mekanik (TM) ada 260, Anak Timbangan (AT) ada 543, Pompa Ukur BBM ada 192, Timbangan Jembatan ada 43 dan lainnya ada 13.
”Kalau potensinya semua alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang dipakai dalam transaksi perdagangan,” ujar Reni.
Beberapa objek UTTP yang ditera dan tera ulang seperti volume BBM di SPBU, timbangan di pasar. ”Terus di pabrik ada timbangan jembatan, misal untuk pembelian batu bara juga wajib tera ulang,” sebut Reni.
Ditegaskan Reni, transaksi yang menggunakan alat ukur wajib dilakukan tera ulang setahun sekali. Hal itu dalam Perda. Tujuannya, kata dia, Tujuannya untuk mewujudkan tertib ukur timbangan sesuai standar. ”Setahun sekali minimal harus ditera ulang. Untuk harganya juga ada di dalam Perda itu,” tandasnya. (mg5)