BANDUNG– Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menegaskan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 tahun 2018 memihak pada disabilitas. Permensos tersebut sudah sesuai dan peraturan itu tidak mengatur regulasi panti. Hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
“Ini perlu diluruskan. Justru melalui Permensos No. 18 tahun 2018 ini keberadaan disabilitas netra dipastikan dan dijamin oleh negara,” kata Diah dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Diah dan anggota Komisi VIII Selly Andriany mengatakan telah mengunjungi Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna Kota Bandung, Sabtu (1/2) lalu.
Kedatangannya, kata Diah, untuk melihat dan mendengarkan secara langsung, terkait permasalahan viral yang muncul antara Kemensos RI dengan Disabilitas Netra penghuni asrama.
“Kami di DPR RI mendukung Kemensos untuk membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di balai,” ungkap dia.
Terkait peran serta Pemprov Jawa Barat, menurut Diah Pitaloka, perlu adanya dorongan keterlibatan, khususnya mengakomodir serta memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas.
Apalagi Jawa Barat sebagai pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas yang baru ada di Indonesia, menurutnya, Pemprov Jawa Barat ternyata belum siap untuk mengimplementasinya.
“Saat ini Povinsi Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas. Tentunya Komisi VIII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevitalisasi aset Jawa Barat untuk membuat panti pelayanan dasar,” tegas Diah.
Sementara, Selly Andriany mengungkapkan setelah melihat dan berbincang langsung dengan para disabilitas Netra yang ada di balai, pihaknya bersyukur bahwa pihak Kemensos masih bersama para disabilitas.
Bahkan, para disabilitas netra itu sudah kembali ke dalam balai. “Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas, bahkan bersyukur teman-teman disabilitas diajak kembali ke dalam balai,” ujar Selly.
Lebih lanjut Selly menjelaskan, jika diibaratkan, balai yang ada di bawah pengelolaan Kemensos RI ini, merupakan universitas atau jenjang lebih tinggi.
Para disabilitas, kata Selly, bukan hanya diberikan berbagai pelatihan dan kemampuan untuk mandiri, namun juga pengembangan potensi para disabilitas yang terpendam.
“Para disabilitas ini dipastikan oleh negara. Potensi disabilitas yang selama ini terpendam, juga dikembangkan.