Alokasikan 48 Formasi CPNS Untuk Disabilitas

BANDUNG – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan diikuti sebanyak 37.985 peserta. Sedangkan untuk jumlah kursi yang tersedia tahun ini mencapai 1.934 formasi jabatan.

Pelaksanaan tes sendiri digelar di Gedung Youth Center, Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, pada 29 Januari – 8 Februari 2020. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Tulus Arifan mengatakan, pada tes CPNS tahun ini Pemprov Jabar masih mengalokasikan formasi untuk disabilitas, sekitar dua persen dari kuota.

”Kuota untuk disabilitas ini formasinya 48. Tapi yang sudah mengikuti atau yang mendaftar hanya 21. Artinya, ada 27 formasi yang tak diikuti peserta,” ujar Tulus kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, beberapa waktu lalu.

Menurut Tulus, walaupun peserta dari disabilitas sedikit yang melamar, tapi pihaknya tetap memberlakukan kuota khusus disabilitas. Karena, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Tes CPNS itu gratis, jangan lakukan pembayaran apapun. Untuk pelaksanaan tes CPNS di lingkungan Jabar panitia menyiapkan 720 komputer. Semua kegiatan tes, dilakukan secara gratis,” ujarnya.

”Kalau ada yang diminta bayaran itu salah. Hati-hati terhadap percaloan yang ada. Bahkan, ke saya pernah ada yang datang sudah dapat SK (surat keputusan) padahal ujiannya aja belum,” imbuhnya.

Dia mengatakan, waktu pelaksanaan tes CPNS ini diperkirakan lama tesnya sekitar 90 menit. Jumlah soalnya, sekitar 100 soal. Materi tesnya, tes intelegensia umum, tes wawasan kebangsaan serta dan tes pribadi.

”Semua ada standar nilainya,” katanya.

Dia menjelaskan ada sedikit perubahan penilaian tes dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

”Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan