DPD Klaim Tak Ada Aliran ke Kasino

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membantah adanya aliran dana kas negara ke rekening kasino. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Mantan Pelaksana Tugas Sekjen DPD RI, Ma’ruf Cahyono mengatakan , DPD sebagai lembaga negara dipastikan tidak mudah dalam mengeluarkan uang ke rekening jika tidak berdasar. Menurutnya, isu tersebut membawa kelembagaan DPD RI, maka Sekjen DPD RI yang bertanggungjawab terkait penggunaan uang negara tersebut.

“Bahwa pengelolaan uang DPD RI sebanyak 13 kali berturut-turut mendapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK,” tegas Ma’ruf di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Ia juga tidak yakin jika OSO (Oesman Sapta Odang) sebagai pejabat negara sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga isu tersebut perlu diluruskan. Apalagi penilaian WTP oleh BPK tersebut tak mudah, perlu kesesuaian akuntabilitas antara input dan output.

“Disamping itu persoalan hukum soal keuangan negara. Tak ada korelasinya dengan Pak OSO di kasino. Sehingga WTP diperoleh. Jadi, pemberitaan terkait negara yang mengarah pada fitnah ini sebaiknya dihentikan karena berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan sekaligus mencederai lembaga negara,” jelas Ma’ruf.

Sementara itu, Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini pihaknya sudah membangun transparansi anggaran dan penggunaan anggaran tersebut sesuai aturan perundang-undangan. Baik UU No 17 Tahun 2013 maupun perbendaharaan negara yang lain.

“Keuangan DPD sudah dilakukan sesuai prosedur pengeluaran, rigid, detil, dan semua tertagih sesuai mekanisme rekening. Jadi, sama-sekali tak berdasar ada di kasino. Itu opini sesat karena tanpa data,” tambahnya.

Ia meyakini jika OSO tak pernah menggunakan uang dari DPD untuk kepentingan pribadi. “Beliau justru sangat hati-hati, akuntabel, transparan, dan WTP itu penilaian tertinggi dari BPK atas penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang diduga mencuci uang lewat kasino. Laporan PPATK itu membeberkan data transaksi yang mereka lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai. (fin/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan