“Saya mantan wakil manajer Persib selama lima tahun dan Atep mantan pemain Persib selama sepuluh tahun. Saya sudah tahu karakter dan jiwa kepemimpinannya saat menjadi kapten di lapangan,” kata Mulyana.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, syarat pencalonan jalur independen untuk Pilkada Kabupaten Bandung adalah sekitar 150.000 KTP. Jumlah itu dihitung enam persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.
Agus menambahkan, jumlah itu harus mencakup KTP warga di setidaknya lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Dengan jumlah total 31 kecamatan yang ada, artinya 150.000 KTP yang terkumpul harus merupakan milik warga di sedikitnya 16 kecamatan.
Meskipun demikian, kata Agus, tidak ada batasan minimal untuk jumlah KTP per kecamatan. Oleh karena itu sekalipun hanya ada satu KTP, itu sudah dianggap mewakili satu kecamatan selama jumlah total yang terkumpul di akhir adalah 150.000 KTP. (rus/drx)