Pemerintah Jangan Gegabah Menghapus Keberadaan Honorer

“Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat,” paparnya, Selasa (21/1).

Menurutnya, jika masih ada honorer kemungkinannya ialah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika syaratnya memenuhi.

Meski begitu, selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun.

Terkait hal itu, Paryono belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.

“Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” terangnya. (lik/rfm/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan