Pemerintah Jangan Gegabah Menghapus Keberadaan Honorer

Pemerintah Jangan Gegabah Menghapus Keberadaan Honorer
TATA KRAMA: Para siswa tampak mencium tangan sang guru yang berstatus honorer setelah proses bejalar mengajar berakhir.
0 Komentar

“Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat,” paparnya, Selasa (21/1).

Menurutnya, jika masih ada honorer kemungkinannya ialah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika syaratnya memenuhi.

Meski begitu, selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun.

Baca Juga:Rektor ITB Lantik Wakil Rektor dan SekretarisJabatan DKPP Tunggu Jokowi

Terkait hal itu, Paryono belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.

“Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” terangnya. (lik/rfm/tur)

0 Komentar