Sehingga, jika diberlakukan aturan baru tersebut tentu para pegawai honorer yang masuk dalam K2 ini sangat dirugikan. Karena dalam UU ASN itu ada aturan yang menyebutkan bisa diangkat sebagai ASN minimal usia kerjanya satu tahun jelang pensiun. Kalau mengikuti aturan PPPK tentunya mereka yang telah berkerja puluhan tahun ini akan tersingkir sia sia.
“Honorer K2 di Indonesia sisanya sekitar 400.000 an orang. Sedangkan di Kab Bandung sendiri jumlahnya lebih dari 1000 an orang,” kata Amar yang tercatat sebagai guru kelas 4 di SDN Cisalak Kecamatan Cangkuang itu.(rus/yan)