Biaya penyelenggaraan Pilkada untuk Bawaslu yang sudah disepakati itu, tidak bisa lagi dikurangi dari yang disepakati. “Kalau ada pengurangan NPHD tentu itu akan mempengaruhi terhadap pembiayaan pengawasan,” ucapnya.
Alasan dari Pemda, lanjut Abhan, ingin mengurangi nilai NPHD yang telah disepakati karena keterbatasan anggaran belanja yang dimiliki daerah tersebut. “Tetapi sudah diskusi dengan Kemendagri. Ada solusi Insya Allah, kabupaten kota yang kekurangan biaya untuk memenuhi NPHD akan di-suport oleh APBD provinsinya,” pungkasnya. (khf/fin/rh)