JAKARTA– Persepsi yang salah terhadap poin kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hasil raker 20 Januari, sudah meluas di masyarakat.
Bukan hanya di kalangan honorer khususnya honorer K2, saat ini sudah ada pemda yang merespons secara salah, seolah-olah Komisi II DPR dan Pemerintah menghendaki honorer dihapus alias dipecat.
Padahal, yang dimaskud poin kedua kesepakatan raker adalah anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Bunyi poin kedua kesepakatan, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Cornelis, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, menyatakan, substansi poin kedua kesepakatan raker agar agar pemerintah memberikan kepastian kepada honorer. Jangan ada lagi honorer yang dibayar murah karena statusnya tidak jelas.
Mantan gubernur Kalimantan Barat ini menegaskan, keputusan raker 20 Januari mendesak agar honorer K2 menjadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Kami sudah meminta MenPAN-RB agar mengangkat guru-guru honorer SD inpres di daerah 3T langsung diangkat jadi PNS. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Tidak usah tes, negara tidak akan rugi juga angkat mereka kok,” tandasnya. (esy/drx)