5 Saksi Kasus Suap Raperda RDTR Dihadirkan
BANDUNG – Sidang pemeriksaan saksi kasus suap proyek mega Meikarta kembali digelar, dibacakan agenda bahwa sidang kali ini pemeriksaan saksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi Jamudin, Kepala Bidang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, Edy Yudi Susianto, Satriadi dan PT Lippo Cikarang dan E Yusuf sebagai Binamarga Provinsi dihadirkan sebagai saksi kasus suap dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa.
Diketahui, Iwa didakwa menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Raperda RDTR Pemkab Bekasi, yang di dalamnya mengakomodir kepentingan proyek Meikarta milik Lippo Cikarang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Jamaludin selalu kepala Dinas PUPR Kab. Bekasi yang di menjalankan aksi tersebut.
Jamaludin bercerita bahwa untuk memudahkan proses persetujuan substabtif Raperda RDTR ke Pemprov Jabar membutuh dana, sehingga ia meminta ke Satriadi selaku Eks karyawan PT Lippo.
“Ya saya mengikuti apa kata Bu Neneng, kata dia perizinan akan dibantu sama pak Sekda supaya dimudahkan,” kata Jamaludin
Kata bu Neneng sudah memberikan uang kepada Sekda tapi saya tidak tahu nominalnya berapa karena pada waktu itu tidak tidak ingin tahu.
Tapi kata Jamudin, pihaknya pun pernah ditawari uang sejumlah Rp 1 Miliar untuk membantu memudahkan proses persetujuan Raperda RDTT oleh Satriadi.
Sementara itu, Kepala Bidang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili mengaku meminta bantuan Soleman kemudian meminta bantuan kepada Waras Wasisto anggota DPRD Jabar untuk dipertemukan dengan Iwa.
“Karena posisi pak Iwa dari Jakarta, kita ketemu direst area 72, baru diajak di depan Starbuck (Coffee Shop),” katanya
Pada saat itu, Henry dan Waras ngobrol bersama pak Iwa, saya tidak tahu apa yang di bicarakan, cuman mendengarkan pak Sekda minta Rp 1 Miliar untuk membantu pencalonan gubenur. Neneng melohok menanyakan kembali uang dari mana Rp 1 Miliar? Kata Neneng kepada Henry. Kata Henry minta ke Lippo. (mg1/yan)