BANDUNG – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan bahwa ada 161 kasus pencemaran oleh perusahaan terhadap sungai Das Citarum yang sedang diproses.
“Pelanggarannya sangat bervariatif, ada yang sudah mengantongi izin tapi melanggar, ada yang pengolahannya tidak sesuai, ada juga yang melakukan kegiatan dilingkungan yang tidak mempunyai izin,” kata Prima seusai Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, belum lama ini.
Menurutnya, dalam menciptakan sungai yang bersih, diharapkan semua pihak harus ikut serta dalam menjaga dan melindungi Das sungai Citarum.
“Jadi kalau ada yang membuang sampah ketahuan, atau membuang limbah harus segera diproses,” katanya.
Menurutnya, jika industri membuang limbah sudah berwarna warni bisa dikatakan melanggar, tapi menurut DLH juga harus di cek lebih lanjut, apakah sempel yang kita ambil dari otlet yang dibuang masuk ke badan sungai sudah memenuhi batu mutu atau tidak.
“Dengan Permen LH yang ditetapkan. Jadi itu adalah total jenis pelanggaran yang bervariasnya sangat tinggi, sampai dia melanggar tidak ada izin atau punya izin lingkungan tapi tidak sesuai, ada pengembangan yang dilakukan tapi izin nya tidak sesuai itu,” katanya.
Jika masyarakat tahu ada pelanggaran yang dilakukan perushaaan dengan membuang limbah, harus langsung adukan ke DLH Jabar pos pengaduan dlh jabar atau langsung lapor ke posko satgas citarum harum
“Kita punya posko di dago 358 jadi terbuka buat akses publik silahkan saja melaporkan, nanti disitu akan proses lebih lanjut,” katanya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan nakal, limbah sering kali dikeluarkan saat hujan atau banjir, itu salahsatu kesempatan dari pihak indurstri.
“Saat limbah dikeluarkan saat hujan dan banjir, itu juga kita harus waspada punya patroli ke sungai-sungai untuk menantisipasi terjadinya itu,” pungkasnya. (mg1/yan)