JAKARTA– Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas sedianya akan diundang sebagai saksi terkait dengan dugaan suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
“Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Ali pastikan, surat pemanggilan terhadap Ketua MPR telah disampaikan. Namun, KPK tidak menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah.
“Sampai tadi belum ada konfirmasi yang belum hadir,” ujar Ali.
Terkait ketidakhadirannya hari ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Jadwal pemeriksaan ulang akan ditentukan oleh penyidik.
“Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menyetujui pemilik PT Darmex Group yaitu Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group yaitu Suheri Terta sebagai tersangka. Status penetapan tersangka adalah pengembangan kasus suap sebelum fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 yang lalu terkait pengajuan alih alih lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyiapkan uang Rp 2 miliar dan mengatur dua tersangka Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang ini telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (bbs/drx)