CIMAHI – Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menegaskan, pihaknya tidak melayani legalisir kartu tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Sekretariat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Cimahi.
Pernyataan itu menjawab keresahan para CPNS yang melamar di Kota Cimahi. Sebab, mereka mendapat informasi dari media sosial bahwa kartu untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di beberapa daerah lain harus dilegalisir.
Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BPKSDMD Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, pelamar yang akan mengikuti SKD khusus pelamar di Kota Cimahi tidak harus mendatangi sekretariat Panselda Kota Cimahi untuk meleglisir kartu pesertanya.
”Kita gak legalisir di sini (kantor BPKSDMD), tapi nanti di tempat seleksi,” terang Jamaludin saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (16/1).
Para CPNS yang mendaftar di Kota Cimahi akan mengikuti tahapan SKD di Telkom University. Namun untuk jadwal pastinya, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
”(Jadwal) belum, masih nunggu BKN,” ucapnya.
Sama seperti CPNS tahun lalu, sistem Computer Assisted Test (CAT) masih akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan SKD tahun ini. Tahapan aturan seleksi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Untuk lolos dalam tahapan SKD, pelamar harus bersiap untuk mengerjakan tiga jenis soal, yakni Tes Kompetensi Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal dan Test Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal.
Untuk bisa lolos, CPNS harus memenuhi ambang batas minimal atau passing grade. Untuk TKP, peserta minimal harus mengumpulkan minimal 126 poin, TIU 80 dan TWK 65.
Whisnu Pradana (29), salah seorang pelamar CPNS di Kota Cimahi mengatakan, dirinya sudah membaca informasi tersebut dari media sosial. Namun, khusus di Kota Cimahi, pria yang mendaftar di SMPN 3 Cimahi itu mengaku belum mengetahuinya.
”Kalau informasi di daerah lain katanya harus dilegalisir ke Pemda. Tapi gak tau di Cimahi belum ada infonya,” katanya.