Azis: Jangan Ada Pembunuhan Karakter

Ditanya soal bukti yang dilampirkan dalam permohonan, Agus mengaku hanya memberikan sejumlah pemberitaan media. Bahkan, dia mengaku bukan menjadi kewajibannya memberikan bukti. “Biarkan aparat penegak hukum yang mencari. Mustafa mengaku punya bukti-buktinya,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya meminta MKD segera memeriksa dan memproses persoalan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Mustafa untuk memberikan keterangan. Sebab menurutnya, sebagai wakil rakyat tentu harus memberikan contoh yang baik.

“Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku anggota dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti. Sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili. Supaya proses hukum juga tidak setengah-setengah. Jangan berhenti di Mustafa. Tetapi rentetannya harus tetap ditarik dan harus terungkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Azis Syamsudin ke KPK. Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo menyatakan KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan