”Polanya masih sama, karena Permendagri-nya belum berubah. Jadi aturan mengenai penggunaan DAU tambahan untuk pemberdayaan masyarakat dan insfratuktur kelurahan,” paparnya. (mg3/ziz)
Kelurahan Bakal Terima Rp 350 Juta Tahun ini
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News