Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN

Dengan adanya UU Pilkada tersebut, Afif mengingatkan para kepala daerah mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin Mendagri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.

Dia menginstruksikan Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020. “Harapannya proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada ini baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan untuk taat pada aturan yang ada. Sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil. Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing,” paparnya. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan