Bantah Terima suap, Rozak Siap Buktikan Dipengadilan

BANDUNG – Merasa tersud­utkan namanya disebut pada persidangan kasus suap Bu­pati Indramayu non Aktif Supendi, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim akhirnya angkat bicara menge­nai dakwaan jaksa yang me­nyebut dirinya telah terima duit Rp 8,6 miliar dari pengu­saha.

Dalam bacaan dakwaan di­persidangan Abdul Rozaq Muslim mendapat dana dari Carsa ES, yang merupakan terdakwa dengan profesi kon­traktor proyek. Dalam dak­waan Carsa menyebutkan bahwa Rozaq disebut mene­rima duit Rp 8,6 miliar. Hal ini dilakukan agar sejumlah proyek yang dananya bersum­ber dari Bantuan Provinsi (Banprov) bisa dilancarkan.

Atas keterangan dakwaan tersebut, dihubungi terpisah Rozaq membantah keras se­mua tuduhan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia merasa aneh dengan tuduhan menerima duit me­lebihi yang diterima oleh Bupati Supendi sebesar Rp 3,6 miliar.

“Menurut saya, dakwaan jaksa atas terdakwa Carsa itu sama sekali keliru. Saya ini siapa, kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indra­mayu yang katanya dapat Rp 3 miliar,” ucap Rozaq ketika dihubungi wartawan belum lama ini.

Dia mengakui sempat dip­anggil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, saat di­periksa KPK, ia membantah semua tuduhan Carsa yang dituangkan penyidik melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih sebagai ang­gota dewan yang kebetulan Dapil Indramayu hanya mem­bantu tanpa berbicara uang.

“Itukan tuduhan mengada-ngada. Saya hanya memban­tu agar pembangunan di In­dramayu melalui pemprov Jabar terus mendapat du­kungan, dan saya piker itu wajar sebagai tugas anggota dewan yang menerima aspi­rasi dari masyarakat di Dapilnya,’’ucap dia.

“Saya disumpah akan mem­perjuangkan aspirasi daerah pemilihan saya, khususnya di Indramayu. Maka saya se­ring membantu Indramayu terkait dukungan anggaran. Tapi setelah masuk, saya tidak pernah tahu teknisnya bagai­mana, itu sudah domainnya Pemkab Indramayu, tidak di saya lagi,” tambah dia.

Dia juga tak tahu menahu soal pengaturan lelang proy­ek yang didanai dari Banprov Jabar. Dalam dakwaan, Carsa disebut memberi uang ke­pada Rozaq untuk proses proyek yang didanai Banprov.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan