BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta penyedia jasa skuter listrik untuk memberhentikan sementara pelayanannya sampai adanya regulasi atau atauran yang jelas.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, kendaraan tersebut belum jelas spesifikasinya. Sehingga ketika masuk di jalan raya dapat membahayakan pengendaranya.
“Ini menyatu dengan transportasi lain. Karena kita belum tahu ini masuk transportasi apa, apakah sama dengan sepeda motor atau dengan apa. Harus tau klasifikasinya. Kalau sepeda ya di jalur sepeda,” tegas Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (27/12).
Atas hal tersebut, Yana meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk tidak mengizinkannya beroperasi di jalan raya.
“Kalau mau di kompeks, perumahan atau CFD, ya area terbatas. Terpenting juga tetap mengedepankan penggunaan helm,” katanya.
Yana mengaku mendukung pengembangan inovasi teknologi. Namun keselamatan manusia harus menjadi hal yang utama.
“Kita tidak bisa membendung teknologi. Tapi harus mengedepankan sisi keamanan dan keselamatan. Ada faktor risiko yang tinggi. Atas hal ini, kita sudah layangkan surat dari Dishub dan Polrestabes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan, beroperasinya skuter listrik harus jelas regulasi. Mulai dari daerah atau kawasan, usia dan keselamatan pengendara.
“Regulasi yang dibuat itu di antaranya wilayah operasionalnya. Lalu, usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, menggunakan rompi keselamatan dan dilarang berboncengan. Tempatnya harus diatur hanya bisa di kawasan tertentu. Ini akan diatur melalui keputusan kepala daerah,” ungkapnya.
Sorotan juga datang dari DPRD Kota Bandung. Lembaga legislatif tersebut meminta operasional kendaraan berbasis listrik itu dihentikan atau disetop.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi mengatakan, keberadaan skuter listrik (GrabWheels) sama sekali tidak memberikan dampak positif. Justru menurut dia, maraknya operasional skuter listrik berpotensi menyebabkan kecelakaan. Maka dari itu, dia meminta Dishub Kota Bandung untuk menghentikan penyewaan skuter listrik.
“Saya meminta Dishub menertibkan skuter listrik, karena mengganggu pengguna ruang publik lainnya,” ujar Ozi, sapaan akrabnya Hasan Faozi, Jumat (27/12).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, jika pihak Dishub tidak melakukan langkah pencegahan, tidak memutup kemungkinan akan ada jatuh korban. Pasalnya, jalur yang dilewati skuter listrik merupakan jalan umum.