Usul Jadi Badan Pengamanan

Selain itu, katanya, jabatan Badan Pengamanan Presiden ini nantinya akan menjadi jabatan promosi menjadi ke­pala staf (KSAD, KSAL, KSAU). Jadi bisa menjadi kepala staf jika sudah pernah menjabat Kepala Badan Nasional Peng­amanan Presiden. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan