Selain itu, katanya, jabatan Badan Pengamanan Presiden ini nantinya akan menjadi jabatan promosi menjadi kepala staf (KSAD, KSAL, KSAU). Jadi bisa menjadi kepala staf jika sudah pernah menjabat Kepala Badan Nasional Pengamanan Presiden. (*)
Usul Jadi Badan Pengamanan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News