CIMAHI – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat Kota Cimahi mulai beralih menjual barang dagangannya melalui sistem daring atau online. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lesunya penjualan di lapak baru di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi.
Seperti diketahui, para PKL di pusat Kota Cimahi seperti di Jalan Ria, Jalan Pabrik Aci, Jalan Djulaeha Karmita hingga Alun-alun Cimahi sudah direlokasi ke PAB sejak 21 Desember kemarin. Sebab, lapak mereka berjualan selama ini memang zona terlarang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Asep Januar (41), salah seorang PKL di Jalan Ria mengaku sudah mendapatkan kios di PAB. Namun, dia memprediksi tingkat keramaian pembeli akan jauh berbeda dibandingkan dengan lapaknya yang sudah diratakan. Khususnya bagi pedagang aksesoris sepertinya.
”Kebanyakan konsumen saya itu selama ini anak muda. Kalau zaman sekarang kan anak muda jarang yang mau ke pasar apalagi harus naik ke lantai dua. Kebanyakan di pasar itu kan ibu-ibu,” kata Januar saat ditemui Minggu (22/12).
Untuk mengantisipasi sepinya penjualan di kios baru yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi itu, Asep mengaku lebih memilih keluar uang untuk belajar jualan secara online dibandingkan harus membayar kontrakan yang lebih refresentatif daripada kios di PAB.
”Saya mulai beralih ke online. Sudah belajar seperti apa jualan secara online,” ujarnya.
Secara umum, Asep menyatakan legowo’ harus terusir dari lapaknya berjualannya di atas trotoar Jalan Ria, Kota Cimahi. Pasalnya, lapaknya yang selama 14 tahun terakhir dijadikan tempat untuk mengais rezeki merupakan zona merah yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan.
”Iya kami memang posisinya salah, ini bukan tempat jualan,” ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi resmi melayangkan surat kepada para PKL di pusat Kota Cimahi agar mengosongkan lapaknya hingga 20 Desember kemarin.
”Setelah ada surat itu kami para pedagang mulai mengemas barang dagangan,” ucapnya.
Sebetulnya, ungkap Asep, ketika era pemerintahan terdahulu sudah ada perjanjian jika Pasar Atas sudah dibangun memang PKL harus pindah dari tempat berjualan saat ini. Dulunya dia dan pedagang lainnya berjualan di Jalan Gandawijaya.