Dinkes Terus Sosialisasikan Perda KTR

Dinkes Terus Sosialisasikan Perda KTR
FAKTA INTEGRITAS: Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan menandatangani fakta integritas terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017.
0 Komentar

Kendati demikian, Dikdik mengungkapkan, sejauh ini belum ada sanksi berat untuk perokok di lingkungan Pemkot Cimahi.

”Upaya persuasif dengan pendekatan ke perokok aktif. Ada juga area khusus sebagai pembatasan area merokok agar dampak asap tidak sampai mengganggu orang, selain sosialisasi bahaya merokok,” pungkasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar