BANDUNG– Setiap warga di Kelurahan Tamansari yang menjadi korban penggusuran akan mendapatkan bantuan uang tunai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebesar Rp 26 juta/jiwa.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, memberikan bantuan tersebut untuk sewa kontrakan bagi korban.
“Secepatnya kami akan menanggung sewa kontrakan dan mereka mencari kontrakan sendiri sesuai mereka inginkan dengan uang Rp 26 juta per paket kontrakan,” kata Kepada DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan, Rabu (18/12).
Kendati tak menyebutkan secara rinci waktu untuk pencairan anggaran tersebut, namun Dadang memastikan, sudah mengantongi data korban penggusuran itu yang nantinya akan mendapatkan bantuan. “Sesuai data yang kami miliki, ada 73 jiwa yang terdampar. Nanti merekalah akan mendapatkan bantuan uang kontrakan,” paparnya.
Data tersebut, kata dia, di luar warga yang melakukan gugatan ke PTUN, yang berjumlah 4 Kepala Keluarga (KK).
“Kalau yang melakukan gugatan ke PTUN tidak kami berikan bantuan. Jumlahnya ada 4 KK dari 6 KK yang memang menolak program kami,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dadang melanjutkan, selain mendapatkan dana bantuan Rp 26 juta/jiwa, pihaknya juga menyediakan konsumsi berupa makanan dan minuman untuk mereka.
“Terlepas mareka menerima atau tidak, tapi kami lakukan itu. Kemudian kami menyiapkan kendaraan, ada truk, mini bus untuk mengangkut pemindahan barang-barang mereka,” sebutnya.
Saat ini, sebut dia, warga tersebut ada yang masih bertahan di Masjid Tamansari, menumpang tempat tinggal di tetangganya maupun saudaranya yang ada di sekitar Tamansari.
“Tapi ada juga yang pindah ke Arcamanik, Sumedang, Ciparay dan lain-lain, ini yang kami bantu untuk pengangkutan barang-barang mereka,” katanya.
Dadang menegaskan, penertiban rumah warga di kawasan Tamansari itu dilakukan guna penguasaan aset secara fisik yang dimiliki Pemkot Kota Bandung. “Kami mengartikan bahwa kenapa proses itu harus dilakukan karena memang penguasaan fisik itu belum bisa kami penuhi sehingga program atau pembangunan kawasan itu harus dimulai dengan pengamanan aset,” terangnya.
Untuk diketahui, aksi penggusuran pemukiman warga di Kawasan Tamansari, Kota Bandung berakhir rusuh, Kamis (12/12). Keributan terjadi pukul 14.50 WIB yang melibatkan antara warga dengan petugas di lapangan.