BANDUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan bahwa PT Sartonia Agung selaku pemenang tender untuk proyek rumah deret (rudet) Tamansari, Kota Bandung akan tetap menjalankan proyek tersebut walaupun diwarnai kontroversi di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, perusahaan yang berdomisili di Jakarta tersebut masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist yang dikeluarkan portal inaproc.id. Situs itu yang memuat data pengembang di bawah pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) lantaran dinilai wanprestasi.
Perusahaan tersebut diketahui masih berada dalam masa sanksi hingga 31 Juli 2020. Meski demikian, proses pembangunan rudet Tamansari saat ini masih berlanjut.
PT Sartonia Agung akan mengerjakan proyek dengan harga penawaran senilai Rp 66 miliar. Ema berdalih, bahwa PT Sartonia Agung belum tercatat di daftar hitam ketika mereka memenangkan lelang tender proyek rudet tersebut di 2017. Adapun sanksi yang diberikan pada perusahaan tersebut dimulai pada 31 Juli 2018.
“Jadi PT ini pada saat dia ikut lelang, belum diblacklist, dan surat dari LKPP pun menyatakan mereka menang,” kata Ema, kemarin (16/12).
Sehingga, dia mengatakan, PT Sartonia masih tetap harus menyelesaikan kewajibannya sebagai pengembang rudet. Barulah setelah proyek tersebut rampung, Ema mengatakan perusahan tersebut tidak akan diikutsertakan kembali dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
“Dalam konteks tanggung jawab dia harus melanjutkan apa yang mereka janjikan sebagaimana yang ditetapkan ketika mereka menang sebagai pemenang lelang,” papar Ema.
“Yang jadi catatan ke depan, kalau perusahaa ini ikut lagi, pasti tidak akan disertakan,” tambahnya. Dia juga mengaku tidak waswas mendapati perusahaan tersebut memilki track record yang tidak baik atau memiliki kemungkinan tidak merampungkan rudet. “Tidak ada kekhawatiran. Kita terus lakukan pengawasan intensif saja,” ungkapnya.
Menurut Ema, kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemkot Bandung bahwa ke depannya yang bersangkutan (PT Sartonia) dimanapun tidak bisa diterima. Namun untuk pekerjaan ini, dari awal mereka harus bertanggung jawab dan menyelesaikan pekerjaannya.
“Hasil rapat koordinasi terakhir, perintah dari pak wali kota pada saat IMB sudah selesai semua, pengawasan minta diperketat, terutama pembangunan di lapangan harus sesuai dengan kontrak,” tegasnya.