”Adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan calon serta kurangnya pemahaman aturan tentang netralitas,”akunya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menambahkan, ada empat hal yang menjadi rambu-rambu dalam ruang demokrasi untuk netralitas ASN. Pertama, netralitas dalam karir. Kedua, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye serta netralitas dalam pelayanan publik.
”Dalam empat ruang tersebut tentunya menjadi para meter kami dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,”pungkasnya. (rus)