Selain surat edaran, Pemprov Jabar juga mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mengatur izin penggunaan lahan di KBU secara keseluruhan.
Dalam pergub akan ditegaskan setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Dengan begitu, apabila ada penerbitan izin di kabupaten/kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum.
“Mulai tahun depan pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah syarat. Dan barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi akan batal secara hukum,” tegas Emil.
Pergub ini untuk mengurangi tafsir keliru yang selama ini ada di benak aparatur kabupaten/kota. Dengan Kodam III/Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum.
‘’Jadi penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan,’’kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meluncurkan aplikasi e-Tanam, yakni aplikasi yang memungkinkan publik mengetahui progres penghijauan yang dilakukan di Jabar. Aplikasi ini akan memuat informasi pohon per lokasi mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Selain lokasi publik juga dapat mengetahui jenis pohon, jumlah pohon, tahun tanam, sampai swafoto kegiatan penanamannya. Masyarakat pun dapat terlibat dengan melaporkan sendiri pohon yang telah ditanam melalui aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini untuk mengajak warga berpartisipasi dan mengetahui hasil tanamannya itu direkam di koordinat yang bisa dicek di e-Tanam tadi. Sehingga kalau ada 25.000 penanam, ada 25.000 titik yang sering kita monitor,” kata Epi. (mg1/yan)