BANDUNG– DPRD Kota Bandung akan melihat secara detil visi dan misi para calon yang akan duduk menjadi bos di BUMD Kota Bandung.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja menyebutkan, tiga nama bakal calon direksi PT Bandung Infra Investama (BII), hasil uji kompetensi dan kelayakan panitia seleksi, sebelumnya akan diserahkan dahulu ke DPRD untuk digodok.
Sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD menyebutkan, pansel minimal menyerahkan tiga nama calon direksi untuk satu BUMD kepada Wali Kota Bandung.
Uung mengatakan, hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah diumumkan oleh pansel itu belum menjadi penentu nama- nama tersebut diangkat menjadi direktur.
Dia menjelaskan, masih ada tahapan wawancara oleh wali kota sebagai pemilik perusahaan daerah. Wali Kota akan menentukan komposisi dari jabatan yang akan diduduki para calon direksi tersebut.
“Yang diumumkan itu masih hasil pansel. Itu belum menjadi hasil yang menentukan jadi direktur. Kemudian wawancara diserahkan ke wali kota sebagai pemilik perusahaan,” jelas Uung ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (5/12).
Lebih lanjut Uung menjelaskan, apabila hasil penilaian uji kompetensi dan kelayakan itu dinilai tidak layak, maka ketiga orang tersebut boleh jadi tidak ditempatkan sebagai direktur. “Jadi, semua keputusanya di tangan wali kota,” imbuh Uung.
Seleksi calon direksi PT BII yang merupakan BUMD Kota Bandung memasuki tahap akhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, sebanyak sepuluh dari 14 kandidat telah lolos seleksi. Pada Rabu (4/12) mereka mengikuti seleksi akhir untuk dipilih 3 kandidat, sebagai persyaratan yang akan diserahkan pada wali kota. Akan tetapi, Ema enggan membeberkan siapa saja sepuluh orang yang lolos seleksi tersebut.
“Poin pentingnya akan ada tiga nama yang lolos. Saat ini nama calon direksi itu sudah ada di meja tim pansel,” jelas Ema baru-baru ini.
Untuk diketahui, seleksi direksi PT BII dilakukan untuk mengisi posisi direktur utama, direktur keuangan, dan direktur operasional.
Pembentukan jabatan struktural PT BII, ini merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.