CIMAHI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi tinggal tersisa hampir mencapai target. Sisanya hanya sekitar Rp93 juta lagi.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengatakan, tahun ini target PBB di Kota Cimahi adalah Rp 48,9 miliar. Sementara yang sudah terealisasi sampai hari ini mencapai Rp49,8 miliar atau 99,081 persen.
”Jadi sisanya tinggal sedikit lagi. Sekitar Rp 93 juta-an,” terang Lia saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (25/11).
Jatuh tempo pembayaran PBB di Kota Cimahi sebetulnya sudah lewat, yakni 31 Oktober lalu. Saat itu tercatat ada 98.579 Objek Pajak (OP) yang dibayarkan pajaknya. Sementara 29.209 OP belum melunasi PBB.
Meski begitu, Wajib Pajak (WP) yang belum membayar OP PBB-nya tetap berkwajiban membayar pajaknya untuk tahun ini. Hanya saja mereka dikenakan denda lebih dua persen setiap bulannya.
Agar sisa OP PBB tertagih, Bappenda Kota Cimahi pun sudah menerbitkan surat teguran kepada WP. Meskipun ada ratusan suratnya yang dikembalikan dari PT POS.
”Yang kembali lagi ada 115 surat teguran, dari 656 surat tagihan yang dikirim,” ujarnya.
Lia menjelaskan, surat teguran yang dikembalikan itu mungkin disebabkan data alamatnya sudah berbeda. Pihaknya pun akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk disesuaikan dengan alamat terbaru.
Untuk memudahkan pendataan dan pembayaran PBB tahun depan, lanjut Lia, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang dinamakan Sistem Informasi Pemeriksaan PBB atau disebut ‘Si Prabu’.
Sistem berbasis daring itu sudah diujicobakan di RW 16 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah. Saat ini, kata Lia, masih dalam tahap penyempurnaan sehingga tahun depan bisa sudah bisa digunakan.
”Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. InsyaAlloh tahun depan sudah bisa digunakan,” bebernya.
Lia menjelaskan, keberadaan sistem tersebut akan memudahkan petugas dalam menarik data di lapangan. Jika sekarang penarikan datanya dilakukan secara manual, maka dengan sistem baru itu akan dilakukan secara online.
”Jadi nanti itu inpu datanya dua kali, sekali doang oleh petugas di lapangan. Begitu di lapangan langsung diinput, bisa langsung dikirim ketika proses pemeriksaan selesai. Wajib pajaknya langsung tanda tangan di systemnya,” pungkasnya.(mg3/ziz)